PERUMAHAN GRAHA MITRA CITRA
DESA PANONGAN KECAMATAN PANONGAN
KABUPATEN TANGERAN
Sekretariat: Blok J05/10 RT 14/RW 05 telp.085695089145,08129570684,081315154522
========================================================================
SURAT KEPUTUSAN
No : 001/RW 05/VII/11
TENTANG
PENGANGKATAN KETUA RUKUN TETANGGA (RT 01) R 05
DI PERUMAHAN GRAHA MITRA CITRA
MENIMBANG:
a. Bahwa dalam rangka mengemban Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga Rw 05.
b. Bahwa untuk memimpin jalannya organisasi dalam rangka pengmbilan keputusan-keputusan
c. Bahwa untuk tata tertib Pemerintah Desa dan untuk kelancaran pelayanan masyarakat warga RW 05 di pandang perlu memutuskan dan menetapkan Ketua RT
d. Berita Acara Rapat Pemilihan Ketua Rukun Tetangga 01/RT 14 RW 05 tanggal 07 Mei 2011
MENGINGAT :
a. Surat Keputusan Bupati Tangerang no. 22 Tahun 2002 tentang Tata cara dan Pengangkatan Ketua Rukun Tetangga dan Perangkat Desa
b. Peraturan daerah Kabupaten Tangerang no.22 Tahun 2002 tentang Organisasi Parngkat Desa dan Lembaran daerah Perda no. 32 Tahun 2004.
MEMUTUSKAN :
Sdr . Tamir
1. Diangkat dan di tetapkan sebagai Ketua RT 01 / RW 05
2. Masa Bakti sdr.Tamir terhitung tanggal 23 Juli 2011 s/d 23 Juli 2014
3. Lembar Asli Surat keputusan ini di sampaiakn kepada yng bersangkutan untuk di pergunakan seperlunya
4. Surat Keputusan ini berlaku sejak di tetapkan.Apabila di kemudian hari terdapat perubahan ataupun kekeliruan,maka aka nada perbaikan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di : Panongan
Pada Tanggal 23 Juli 2011
Mengetahui Ketua RW 05 GMC
Kepala Desa Panongan
M. SUADI LASIMIN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar