ANDA TELAH MENJELAJAH DI KOTA KEBUN Graha Mitra Citra: ADRT RW 05
Jika anda singgah di perumahan kami,anda akan di suguhkan nuansa SENYUM SAPA DAN SALAM

Jumat, 15 Juli 2011

ADRT RW 05










ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
RW 05/KADUS 06,DESA PANONGAN
PERIODE TAHUN 2011 ~ 2014
Pasal 1
Pengertian

Dalam Anggaran Dasar ini yang dimaksud dengan :
1.1 Anggaran Dasar Rumah Tangga adalah suatu pedoman yang mengatur aturan internal organisasi Pengurus RW 05/06.
1.2 Ketua RW 005 adalah orang yang dipilih langsung oleh Warga RT 004 sesuai dengan Anggaran Dasar untuk memimpin organisasi kerukunan Warga di RW 05.
1.3 Pengurus adalah Ketua RW beserta perangkat yang membantunya sesuai dengan struktur organisasi yang termuat dalam Anggaran Dasar.
1.4 Peraturan RW adalah peraturan yang dibuat dan ditetapkan oleh Pengurus RW 05 yang memuat aturan-aturan di berbagai bidang untuk kebaikan Warga RW 05
1.5 Rapat Pengurus adalah pertemuan rutin maupun insidentil yang dilakukan oleh Pengurus RW 05 untuk membahas perkembangan organisasi, kegiatan-kegiatan dan menetapkan Peraturan RW.
1.6 RW 05 adalah lingkungan Perumahan Graha Mitra Citra  meliputi RT 01,RT 07,RT 08 dan RT 14 yang terletak di Desa panongan, Kelurahan Panongan, Kecamatan Panongan, Kota Tangerang, Propinsi Banten.

Pasal 2
Struktur Organisasi

2.1 Ketua RW mempunyai hak dan wewenang untuk menunjuk/mengangkat setiap warga sebagai Pengurus untuk membantu tugas-tugasnya sesuai dengan struktur organisasi sebagaimana tertuang dalam Anggaran.
2.2 Struktur organisasi Pengurus adalah sebagai berikut :
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Bendahara
d. Seksi-Seksi
e. Koordinator-Koordinator Setiap RT
2.3 Seksi-seksi yang ada di lingkungan RW 05 adalah :
a. Seksi Hubungan Masyarakat
b. Seksi Kerohanian & Sosial
c. Seksi Olahraga & Kesenian
d. Seksi Keamanan, Ketertiban & Lingkungan Hidup
e. Seksi Pemberdayaan Perempuan
f. Seksi Perlengkapan & Logistik
g. Seksi Pemuda & Karang Taruna
2.4 Koordinator RT yang ada di lingkungan RW 05 adalah :
a. Koordinator RT 01
b. Koordinator RT 07
c. Koordinator RT 08
d. Koordinator RT 14
2.5 Apabila dipandang perlu untuk membantu-tugas-tugasnya, Ketua RW dapat menunjuk dan mengangkat seorang Pegurus baru Sesuai kebutuhan .
2.6 Setiap seksi terdiri atas seorang Kepala Seksi dan dibantu oleh anggota.
2.7 Setiap pengurus tidak boleh rangkap jabatan.

Pasal 3
Tugas Dan Tanggung Jawab Pengurus

3.1 Ketua RW bertanggung jawab untuk :
a. Melayani administrasi kependudukan Warga.
b. Bersama Pengurus membuat dan menetapkan Peraturan RW.
c. Mengarahkan dan mengkoordinir Warga untuk mencapai tujuan bersama
d. Memilih/menunjuk Pengurus dan merubah struktur organisasi RW 05.
e. Memimpin Rapat Pengurus.
f. Mengontrol pemasukan dan pengeluaran dana kas RW 05
g. Membuat laporan pertanggungjawaban kepada Rapat Musyawarah Warga pada akhir masa jabatan.
3.2 Sekretaris bertanggung jawab untuk :
a. Mengatur / mengkoordinir jadwal kegiatan tahunan.
b. Menyiapkan dan mendistribusikan agenda Rapat Pengurus
c. Mempublikasikan hasil Rapat Musyawarah Warga
d. Membuat administrasi dan pendataan warga
e. Bekerjasama dengan humas, untuk mengatur publikasi dan dokumentasi kegiatan insidential.
3.3 Bendahara bertanggung jawab untuk :
a. Mengatur dan melakukan management atas semua transaksi kegiatan
b. Melakukan pembayaran atas setiap pengeluaran
c. Melakukan monitoring dan kontrol terhadap semua anggaran kegiatan.
d. Mengkoordinir dana sosial warga dan duka cita
e. Membuat laporan keuangan secara rutin setiap bulan.
3.4 Seksi Humas bertanggung jawab untuk :
a. Melakukan publikasi atas setiap kegiatan Ketua, Pengurus dan Warga.
b. Menjadi penghubung dan jembatan antara Ketua RT,Pengurus RW dan Warga. Menjadi penghubung antara pengurus RW 05 dengan aparat pemerintah diluar RW 05.
c. Membina hubungan baik dengan seluruh pengurus RW maupun pengurus RW lain.
d. Membuat dan mengelola sistem data base kehumasan.
e. Menginformasikan program kerja baik di lingkungan internal maupun eksternal.
3.5 Seksi Kerohanian & Sosial bertanggung jawab untuk :
a. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan keagamaan.
b. Menyusun jadwal pengajian dan petugas penceramah.
c. Menyiapkan sarana dan prasarana penunjang pengajian.
d. Menjadi penghubung dan berkoordinasi dengan pengurus Masjid terdekat.
e. Memimpin aktivitas didalam pengajian RW 05.
f. Seksi kerohanian Non muslim agar bisa menjembatani segala kegiatan Non muslim lainnya.
g. Sebagai koordinator yang membantu apabila ada Warga yang sakit atau melahirkan atau bantuan lainnya dengan koordinasi dg seksi Pemberdayaan Perempuan
h. Menginformasikan dan menyiapkan sarana dan prasarana apabila ada warga yang meninggal dunia dengan koordinasi dengan seksi Pemberdayaan perempuan.
3.6 Seksi Olahraga Dan Kesenian bertanggung jawab untuk :
a. Menggairahkan warga untuk meningkatkan kesehatan jasmani dengan melaksanakan kegiatan olahraga di lingkungan RW 05
b. Menyiapkan sarana dan prasarana olahraga.
c. Sebagai koordinator apabila ada pertandingan atau uji tanding dengan RW / Perkumpulan lain.
d. Membuat dan merencanakan kegiatan-kegiatan kesenian
e. Membuat jadwal latihan kegiatan olahraga dan kesenian Warga.
f. Menggali potensi Warga demi untuk menghasilkan kreasi dan prestasi
g. Menyiapkan jadwal untuk acara perayaan HUT RI.
3.7 Seksi Keamanan dan Ketertiban, Lingkungan Hidup bertanggung jawab untuk :
a. Menyusun rencana penanggulangan keamanan lingkungan di dalam RW 05.
b. Membina kerjasama keamanan lingkungan dengan tokoh masyarakat dan kepolisian setempat.
c. Mengkoordinir pengelolaan lingkungan hidup agar lingkungan tertata rapi, aman, nyaman dan sehat.
d. Mengontrol dan memberdayakan petugas keamanan.
e. Melakukan koordinasi dengan koordinator keamanan.
3.8 Seksi Pemberdayaan Perempuan bertanggung jawab untuk :
a. Melaksanakan Kebijakan RW 05 dibidang pembangunan peranan    perempuan
b. Menyusun program dan melaksanakan rintisan pemberdayaan perempuan, organisasinyan dan aktifitas lanjut
c. Meningkatkan partisipasi masyarakat termasuk upaya perempuan kelembagaan pengelola kemajuan perempuan
d. Mengevaluasi pelaksanaan program dan melakukan pemantauan serta mengkaji berbagai dampak pembangunan terhadap upaya pembangunan peranan perempuan menuju kesetaraan dan keadilan termasuk pelaporan
e. Mengelola dan melaksanakan POSYANDU dalam membimbing dan menyehatkan anak
3.9 Seksi Perlengkapan & Logistik bertanggung jawab untuk :
a. Menginventarisir aset RW 05
b. Menyusun rencana pemeliharaan dan rehabilitasi fasilitas RW 05.
c. Menjaga dan menyimpan inventaris RW 05.
d. Menyiapkan segala perlengkapan yang diperlukan untuk kegiatan ke RW an.
3.10 Seksi Pemuda & Karang Taruna
a. Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan pendidikan dan kepemudaan  serta bidang kesejhteraan sosial termasuk mengkoordinasikan bantuan sosial, kematian maupun kecelakaan;
b. Melaksanakan kegiatan untuk membantu melaksanakan program bantuan sosial dan usaha-usaha untuk meningkatkan kegiatan dan ketrampilan pemuda atau generasi muda;
c. Melaksanakan kegiatan untuk menumbuhkan dan memelihara perkumpulan sosial di lingkungan RW & Desa;
d. Melaksanakan kegiatan untuk membantu program RW dalam bidang penanggulangan kenakalan remaja dan mengarahkan, membimbing serta membina pemuda yang terlibat NARKOBA;
e. Melaksanakan tugas lain yang diberika oleh Ketua maupun Wakil Ketua RW yang berkaitan langsung dengan tugas seksi pemuda & Karang taruna
3.11 Koordinator RT bertanggung jawab untuk :
a. Menjadi penghubung untuk menjembatani antar pengurus RW dan warga RT setempat
b. Menampung aspirasi dan dikoordinasikan dengan Ketua RW 05.
c. Menarik Iuran Tetap dan Iuran Kegiatan dari Warga.

Pasal 4
Rapat Pengurus

4.1 Rapat Pengurus diadakan di Lingkungan RW 05 yang dihadiri oleh Keta RT,Pengurus RW dan dipimpin oleh Ketua RW.
4.2 Apabila Ketua RW berhalangan, maka Rapat Pengurus dipimpin oleh Sekretaris.
4.3 Rapat Pengurus dilaksanakan setiap 1 (satu) bulan sekali dan/atau insidentil apabila diperlukan dalam keadaan yang mendesak.
4.4 Rapat Pengurus membahas dan menetapkan hal-hal sebagai berikut :
a. Membahas permasalahan-permasalahan aktual yang terjadi dan/atau akan terjadi di lingkungan RW 05.
b. Merencanakan, menyusun, menetapkan Peraturan RW.
c. Membahas kinerja kepengurusan.
d. Merencanakan kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan.
e. Pengangkatan dan pemberhentian anggota pengurus.
4.5 Setiap Pengurus mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat dan saran serta hak suara dalam Rapat Pengurus.
4.6 Ketua RW berhak untuk memberhentikan anggota Pengurus sebelum masa jabatannya berakhir setelah meminta pertimbangan dari Rapat Pengurus.
4.7 Pemberhentian anggota Pengurus sebelum masa jabatannya berakhir dapat dilakukan apabila :
a. Anggota pengurus tersebut sakit dan/atau tugas keluar kota dalam jangka waktu lama dan/atau pindah dari Lingkungan RW 05.
b. Anggota pengurus tersebut tidak aktif dalam kepengurusan dan/atau tidak pernah hadir dalam Rapat Pengurus dan/atau tidak pernah mengikuti kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh Pengurus selama 6 (enam) bulan berturut-turut.
c. Anggota melakukan perbuatan tindak pidana, kekerasan, penggelapan, asusila.
d. Anggota pengurus melakukan pelanggaran atas Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
4.8 Untuk pengambilan keputusan, Rapat Pengurus wajib untuk memenuhi kuorum kehadiran minimal ½ dari anggota Pengurus. Kuorum pengambilan keputusan adalah ¾ dari anggota yang hadir.

Pasal 5
Peraturan RW

5.1 Peraturan RW dibuat dan ditetapkan untuk kebaikan dan kemajuan seluruh Warga RW 05.
5.2 Peraturan RW dibuat oleh Pengurus dan disahkan oleh Rapat Pengurus.
5.3 Rancangan Peraturan RW dibuat sesuai kebutuhan dan keadaan lingkungan RW 05 dan disusun oleh seksi-seksi yang ada sesuai dengan bidangnya masing, untuk selanjutnya rancangan tersebut disosialisasikan kepada Warga melalui Koordinator RT masing-masing.
5.4 Setiap masukan-masukan dan saran dari warga yang disampaikan melalui koordinator RT akan dibahas dalam Rapat Pengurus. Apabila rancangan tersebut telah disempurnakan, maka rancangan tersebut disahkan melalui Rapat Pengurus.
5.5 Peraturan RW yang telah disahkan wajib untuk diumumkan kepada Warga.
5.6 Peraturan RW dapat dibatalkan, dirubah, ditambah sewaktu-waktu melalui Rapat Musyawarah Warga.  

Pasal 6
Pengelolaan Kas RW
6.1 Sumber dana/keuangan RW 05 diperoleh dari Iuran Rutin, penggunaan fasos-fasum dan donasi dari Warga yang menjadi donatur.
6.2 Setiap pembayaran Iuran Rutin, Pengurus wajib untuk memberikan tanda penerimaan (kuitansi) yang sah kepada Ketua RT setempat yang membayar sedangkan untuk Iuran Kegiatan dan Sumbangan Sukarela dibuat dalam bentuk daftar isian (list)
6.3 Kas RW dipegang oleh Bendahara. Setiap Pengeluaran dana dari Kas RW 05 harus atas persetujuan dari Ketua RW  dan Bendahara RW 05.
6.4 Pembayaran Iuran Kegiatan dibayarkan kepada Panitia Acara kegiatan yang bersangkutan.
6.5 Pengurus akan memberikan bantuan/sumbangan yang diambil dari Kas RW apabila :
a. Melahirkan / Bersalin .............................. Rp. 50.000,-
b. Sakit Rawat Inap ………………….. Rp. 100.000,-
c. Meninggal Dunia .............................. Rp. 200.000,-
6.6 Setiap Warga yang akan menggunakan Fasos dan Fasum yang ada di lingkungan RW 05 secara pribadi, akan dikenakan biaya sebesar Rp 20.000,-/ hari yang diserahkan kepada Bendahara untuk disimpan dalam Kas RW.
6.7 Bendahara akan melaporkan kas RW setiap bulanan dalam Rapat Pengurus dan membuat laporan tahunan setiap tahunnya. Laporan tersebut wajib diumumkan Ketua RT setempat secara transparan.

Pasal 7
Perubahan Anggaran Rumah Tangga

6.1 Anggaran Dasar dibuat dan disahkan oleh Warga melalui Rapat Musyawarah Warga.
6.2 Segala Sesuatu yang belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur lebih lanjut oleh Warga secara musyawarah dan mufakat.
6.3 Setiap Perubahan dan penambahan Anggaran Dasar disahkan melalu Rapat Musyawarah Warga.

Demikianlah Anggaran Rumah Tangga RW 05 ini dibuat dan ditetapkan oleh Rapat Musyawarah Warga GMC RW 05.




Panongan,……..Juni 2011
Di Susun,






L A S I M I N                                                           M A R D I
Ketua RW.05                                                             Sekretaris

Tidak ada komentar:

Posting Komentar